Marthinus menjelaskan, dugaan tidak adanya respons dari pihak sekolah terkait laporan perundungan tersebut menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pihak SMAN 72 Jakarta.
"Untuk mengenai tidak respons sekolah terhadap perundungan itu silakan ditanyakan ke sekolah," ujarnya.
Dia menilai lembaga pendidikan punya tanggung jawab bukan hanya pada aspek akademik, namun juga pada pembentukan karakter dan perlindungan murid. Maka sekolah punya otoritas juga untuk bangun moral anak.
"Karena tugas sekolah bukan hanya mencerdaskan anak-anak tapi harus juga menjadi pihak yang aktif membangun moralitas anak. Sekolah adalah pemegang otoritas setelah keluarga dalam membangun moralitas anak," kata dia.
Siswa berinisial F yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menegaskan, F aktif bertindak secara mandiri dan tidak berhubungan dengan jaringan teror tertentu.
"Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu," ucap Asep Edi di Polda Metro, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk terduga pelaku, diketahui F merupakan pribadi yang tertutup dan jarang bergaul dengan orang lain.
"Dari keterangan yang kami himpun Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terlibat dikenal pribadi tertutup dan jarang bergaul," ujarnya.
Politik
Alasan Dedi Mulyadi Biayai Hiburan Warga yang Gelar Hajatan: Agar Tak Terjerat Bank Emok December 9, 2024Internasional
5 Fakta keluarga Sean Gelael, Putra Konglomerat Pemilik KFC Indonesia December 9, 2024Hiburan
Hiatus Usai Melahirkan, Mahalini Khawatir Karyanya Tak Viral December 9, 2024
Pendidikan
Timnas Indonesia Berhasil Menang di Laga Uji Coba December 9, 2024