News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang keluar negeri terkait penyidikan kasus kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Namun, KPK hanya menetapkan dua dari tiga orang sebagai tersangka.

KPK belum menetapkan pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. Hal itu berbeda dengan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya, dua tersangka. Yang pertama saudara YCQ, selaku eks Menteri Agama. Yang kedua saudara IAA, selangus staf khusus dari Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menyampaikan, penyidik masih fokus mengusut dua tersangka kuota haji khusus. Sehingga, pihaknya tetap membuka pintu menetapkan tersangka lain pada kemudian hari. "Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," ujarnya.

Menurut Budi, penetapan tersangka yang sudah dilakukan termasuk bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap. Dia memastikan, penyidik saat ini mengutamakan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi.

"Ini akan fokus dulu kesini (Yaqut dan Alex) nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan," ucap Budi.

Kasus itu berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim, kerugian negara dalam perkara permainan kuota haji khusus mencapai lebih Rp 1 triliun.

Bos Maktour Mengapa Belum Jadi Tersangka? Begini Alibi KPK.

You Might Also Like

Comments

Leave A Comment